Universitas Sebelas Maret (UNS) telah menerapkan Sistem Penjaminan Mutu mengacu pada Peraturan Menristekdikti No 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. UNS melalui Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) telah menyusun peraturan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) sebagaimana amanah yang ditetapkan oleh undang undang. Penjaminan mutu UNS diperkuat oleh beberapa elemen antara lain: Tim Jaminan Mutu di tingkat universitas dibawah LPPMP, Unit Penjaminan Mutu (UPM) di tingkat fakultas, dan Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkat program studi. Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas Teknik (FT) didirikan dengan semangat perbaikan terus-menerus untuk mencapai layanan pendidikan yang unggul, menghasilkan lulusan yang berdaya saing tinggi, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat.
Adapun Proses penjaminan mutu FT dapat dijelaskan sebagai berikut:
Proses penjaminan mutu Fakultas menganut Proses PPEPP ( Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Perbaikan)
Tahap P perencanaan: bukti renstra Fakultas dan program kerja di tiap Prodi
Tahap P pelaksanaan: pelaksanaan kegiatan Tri dharma Perguruan Tinggi dapat dijabarkan sebagai berikut : Proses Belajar Mengajar : Dosen dalam melaksanakan sistem pembelajaran dan evaluasi, diwajibkan menginput perencanaan perkuliahan setiap awal semester dan portofolio evaluasi pembelajaran di sistem http://siakad.uns.ac.id , presensi pelaksanaan dan bukti perkuliahan di dipantau melalui sistem http://ocw.uns.ac.id. Sedangkan untuk Sistem pembelajaran secara daring di akomodir melalui http://spada.uns.ac.id. Penelitan dan pengabdian pada masyarakat: semua bukti dan rekam jejak penelitian dan pengabdian yang dilakukan oleh dosen dikelola oleh LPPMP UNS dapat di lihat dalam http://iris.unc.ac.id. Kinerja dosen dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dinilai melalui sistem yang terintegrasi yakni http://remunerai.uns.ac.id
Tahap P pengendalian: Dari hasil evaluasi dalam RTM kemudian ditindak lanjuti sebagai komitmen terhadap pelakasanaan Program Jaminan Mutu (PPEPP), yang selanjutnya dilakukan oleh masing-masing prodi dan data tindak lanjut di simpan oleh UPPS dalam satu data base UPM
Tahap P peningkatan: Hasil evaluasi maupun hasil audit menjadi salah satu acuan bagi prodi untuk menentukan langkah perbaikan lewat RTM selanjutnya. Garis besar evaluasi program memudahkan program studi untuk melihat kinerja program, mengidentifikasi kekuatan yang dapat dimanfaatkan, dan menganalisis kekurangan yang harus diminimalisir. Hasil evaluasi program digunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan program periode berikutnya, baik untuk program akademik, administrasi, maupun pendanaan. Dengan demikian, pengembangan kelembagaan diharapkan terus terjadi (PPEPP).
Unit penjaminan mutu FT dipimpin oleh seorang ketua UPM dan dibantu 3 divisi/koordinator dibawahnya. Pertama, divisi Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang bekerja sama dengan program studi dan SPME Universitas dalam menyiapkan dokumen akreditasi termasuk LKPS dan LED serta membantu program studi dalam proses akreditasi lapangan (AL). Kedua, divisi Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memperbarui manual penjaminan mutu, prosedur operasi standar, dan formulir mutu. Bekerja sama dengan Unit Penjaminan Mutu Universitas, divisi ini menetapkan dan mengevaluasi standar untuk benchmarking. Terakhir, divisi Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan audit mutu internal yang melakukan monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal (AMI) terhadap ketercapaian standar oleh seluruh program studi yang ada di Fakultas.
No | Nama | NIP | Jabatan | Prodi |
1 | Ir. Budi Utomo, M.T. | 196006291987021002 | Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Sipil (S1) |
2 | Edy Purwanto, S.T., M.T. | 196809121997021001 | Wakil Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Sipil (S1) |
3 | Dr. Kahar Sunoko., S.T., M.T. | 196903201995031002 | Ketua Gugus Kendali Mutu | Arsitektur (S1) |
4 | Dr. Sri Yuliani, ST, M.App.Sc. | 197107061995122001 | Wakil Ketua Gugus Kendali Mutu | Arsitektur (S1) |
5 | Rahmaniyah Dwi Astuti, S.T., M.T. | 197601221999032001 | Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Industri (S1) |
6 | I Wayan Suletra, S.T., M.T. | 197503082000121001 | Wakil Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Industri (S1) |
7 | Heru Sukanto, S.T., M.T. | 197207311997021001 | Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Mesin (S1) |
8 | Teguh Triyono, S.T., M.Eng. | 197104301998021001 | Wakil Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Mesin (S1) |
9 | Mujtahid Kaavessina, S.T., M.T., Ph.D. | 197909242003121002 | Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Kimia (S1) |
10 | Dr. Joko Waluyo, S.T., M.T. | 198602162014041001 | Wakil Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Kimia (S1) |
11 | Rr. Ratri Werdiningtyas, S.T., M.T., Ph.D. | 198101282010122003 | Ketua Gugus Kendali Mutu | Perencanaan Wilayah dan Kota |
12 | Raden Chrisna Trie Hadi Permana, S.T.,M.Sc., M.E., Ph.D. | 1984111320201201 | Wakil Ketua Gugus Kendali Mutu | Perencanaan Wilayah dan Kota |
13 | Joko Slamet Saputro, S.Pd., M.T. | 198904242019031013 | Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Elektro (S1) |
14 | Dr. Miftahul Anwar, S.Si., M.Eng. | 1983032420130201 | Wakil Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Elektro (S1) |
15 | Dr. Endah Safitri, S.T., M.T. | 197012122000032001 | Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Sipil (S2) |
16 | Dr. Cahyono Ikhsan, S.T., M.T. | 197009071997021001 | Wakil Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Sipil (S2) |
17 | Dr. Ir. Hardiyati, M.T. | 195612091986012001 | Ketua Gugus Kendali Mutu | Arsitektur (S2) |
18 | Dr. Ir. Musyawaroh, M.T. | 195910071990032001 | Wakil Ketua Gugus Kendali Mutu | Arsitektur (S2) |
19 | Wakhid Ahmad Jauhari, S.T., M.T. | 197910052003121003 | Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Industri (S2) |
20 | Dr. Ir. R Hari Setyanto, M.Si. | 196304241997021001 | Wakil Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Industri (S2) |
21 | Dr.Eng. Indri Yaningsih, S.T., M.T. | 198607042012122004 | Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Mesin (S2) |
22 | Dr. Wahyu Purwo Raharjo, S.T., M.T. | 197202292000121001 | Wakil Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Mesin (S2) |
23 | Dr. Margono, S.T., M.T. | 196811071997021001 | Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Kimia (S2) |
24 | Dr. Bregas Siswahjono Tatag Sembodo, S.T., M.T. | 197112061999031002 | Wakil Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Kimia (S2) |
25 | Dr. Achmad Basuki, S.T., M.T. | 197109011997021001 | Ketua Gugus Kendali Mutu | Ilmu Teknik Sipil (S3) |
26 | Dr. Eng. Halwan Alfisa Saifullah, S.T., M.T. | 1986031120130201 | Wakil Ketua Gugus Kendali Mutu | Ilmu Teknik Sipil (S3) |
27 | Dr. Ir. Wijang Wisnu R, M.T. | 196810041999031002 | Ketua Gugus Kendali Mutu | Ilmu Teknik Mesin (S3) |
28 | Dr. Rendy Adhi Rachmanto, S.T., M.T. | 197101192000121006 | Wakil Ketua Gugus Kendali Mutu | Ilmu Teknik Mesin (S3) |
29 | Dr. Retno Wulan Damayanti, S.T., M.T. | 198003062005012002 | Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Industri (S3) |
30 | Prof. Dr. Bambang Suhardi, S.T.,M.T. | 197405202000121001 | Wakil Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Industri (S3) |
31 | Widi Hartono, S.T., M.T. | 197307291999031001 | Ketua Gugus Kendali Mutu | Profesi Insinyur |
32 | Dr. Budi Santoso, S.T., M.T. | 197011052000031001 | Wakil Ketua Gugus Kendali Mutu | Profesi Insinyur |