Dalam rangka menjamin kualitas Tri Dharma Pendidikan Tinggi di Universitas Sebelas Maret (UNS), Sistem Penjaminan Mutu (SPM) telah diselenggarakan di UNS mengacu pada Peraturan Menristekdikti No 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. SPM UNS diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) UNS. Untuk menjalankan penjaminan mutu di UNS, LPPMP UNS mengembangkan dan merancang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundangan tersebut. Dalam operasionalnya, penjaminan mutu UNS didukung oleh beberapa entitas secara berjenjang yaitu Tim Jaminan Mutu tingkat Pusat yang beroperasi di bawah LPPMP universitas, Unit Penjaminan Mutu (UPM) yang beroperasi di tingkat fakultas, dan Gugus Kendali Mutu (GKM) yang beroperasi di tingkat program studi.
Pendirian Unit Penjaminan Mutu (UPM) di Fakultas Teknik (FT) dilatarbelakangi oleh motivasi untuk terus melakukan perbaikan pada aktivitas input, proses, dan output Tri Dharma Pendidikan Tinggi baik pembelajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Hal ini sebagai upaya untuk mencapai sistem pendidikan tinggi FT UNS yang unggul, yang direfleksikan melalui pembelajaran yang baik, menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing tinggi, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian ilmiah serta memberikan manfaat kontribusi kepada masyarakat.
Adapun Proses penjaminan mutu FT dapat dijelaskan sebagai berikut:
Proses penjaminan mutu Fakultas menganut Proses PPEPP ( Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Perbaikan)
Tahap P perencanaan: bukti renstra Fakultas dan program kerja di tiap Prodi
Tahap P pelaksanaan: pelaksanaan kegiatan Tri dharma Perguruan Tinggi dapat dijabarkan sebagai berikut : Proses Belajar Mengajar : Dosen dalam melaksanakan sistem pembelajaran dan evaluasi, diwajibkan menginput perencanaan perkuliahan setiap awal semester dan portofolio evaluasi pembelajaran di sistem http://siakad.uns.ac.id , presensi pelaksanaan dan bukti perkuliahan di dipantau melalui sistem http://ocw.uns.ac.id. Sedangkan untuk Sistem pembelajaran secara daring di akomodir melalui http://spada.uns.ac.id. Penelitan dan pengabdian pada masyarakat: semua bukti dan rekam jejak penelitian dan pengabdian yang dilakukan oleh dosen dikelola oleh LPPMP UNS dapat di lihat dalam https://iris1103.uns.ac.id. Kinerja dosen dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dinilai melalui sistem yang terintegrasi yakni https://remunerasi.uns.ac.id
Tahap P pengendalian: Dari hasil evaluasi dalam RTM kemudian ditindak lanjuti sebagai komitmen terhadap pelakasanaan Program Jaminan Mutu (PPEPP), yang selanjutnya dilakukan oleh masing-masing prodi dan data tindak lanjut di simpan oleh UPPS dalam satu data base UPM
Tahap P peningkatan: Hasil evaluasi maupun hasil audit menjadi salah satu acuan bagi prodi untuk menentukan langkah perbaikan lewat RTM selanjutnya. Garis besar evaluasi program memudahkan program studi untuk melihat kinerja program, mengidentifikasi kekuatan yang dapat dimanfaatkan, dan menganalisis kekurangan yang harus diminimalisir. Hasil evaluasi program digunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan program periode berikutnya, baik untuk program akademik, administrasi, maupun pendanaan. Dengan demikian, pengembangan kelembagaan diharapkan terus terjadi (PPEPP).
Unit penjaminan mutu FT dipimpin oleh seorang ketua UPM dan dibantu 3 divisi/koordinator dibawahnya. Pertama, divisi Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang bekerja sama dengan program studi dan SPME Universitas dalam menyiapkan dokumen akreditasi termasuk LKPS dan LED serta membantu program studi dalam proses akreditasi lapangan (AL). Kedua, divisi Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memperbarui manual penjaminan mutu, prosedur operasi standar, dan formulir mutu. Bekerja sama dengan Unit Penjaminan Mutu Universitas, divisi ini menetapkan dan mengevaluasi standar untuk benchmarking. Terakhir, divisi Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan audit mutu internal yang melakukan monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal (AMI) terhadap ketercapaian standar oleh seluruh program studi yang ada di Fakultas.
No | Nama | NIP | Jabatan | Prodi |
1 | Ir. Budi Utomo, M.T. | 196006291987021002 | Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Sipil (S1) |
2 | Dr. Galuh Chrismaningwang, S.T., M.T. | 1985011020130201 | Wakil Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Sipil (S1) |
3 | Dr. Sri Yuliani, ST, M.App.Sc. | 197107061995122001 | Ketua Gugus Kendali Mutu | Arsitektur (S1) |
4 | Ofita Purwani, S.T., M.T., Ph.D. | 197411052000032001 | Wakil Ketua Gugus Kendali Mutu | Arsitektur (S1) |
5 | Dr. Ir. Lobes Herdiman, M.T. | 196410071997021001 | Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Industri (S1) |
6 | Dr. Ir. Muh. Hisjam, S.T.P., M.T. | 197006261998021001 | Wakil Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Industri (S1) |
7 | Dr. Purwadi Joko Widodo, S.T., M.Kom. | 197301261997021001 | Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Mesin (S1) |
8 | Teguh Triyono, S.T., M.Eng. | 197104301998021001 | Wakil Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Mesin (S1) |
9 | Dr. Andrian Nur, S.T., M.T. | 197301082000121001 | Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Kimia (S1) |
10 | Dr. Sperisa Distantina, S.T., M.T. | 197405092000032002 | Wakil Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Kimia (S1) |
11 | Hakimatul Mukaromah, S.T., M.T. | 1990070820161001 | Ketua Gugus Kendali Mutu | Perencanaan Wilayah dan Kota |
12 | Candraningratri Ekaputri Widodo, S.T., M.Eng., Ph.D. | 1983070120220501 | Wakil Ketua Gugus Kendali Mutu | Perencanaan Wilayah dan Kota |
13 | Joko Slamet Saputro, S.Pd., M.T. | 198904242019031013 | Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Elektro (S1) |
14 | Dr. Miftahul Anwar, S.Si., M.Eng. | 1983032420130201 | Wakil Ketua Gugus Kendali Mutu | Teknik Elektro (S1) |
15 | Dr. Cahyono Ikhsan, S.T., M.T. | 197009071997021001 | Gugus Kendali Mutu | Teknik Sipil (S2) |
16 | Dr. Fauzan Ali lchsan, S.T., M.T. | 197312272000031003 | Gugus Kendali Mutu | Arsitektur (S2) |
17 | Dr.Eng. Ilham Priadythama, S.T., M.T. | 198011242008121002 | Gugus Kendali Mutu | Teknik Industri (S2) |
18 | Dr. Bambang Kusharjanta, S.T., M.T. | 196911161997021001 | Gugus Kendali Mutu | Teknik Mesin (S2) |
19 | Dr. Fadilah, S.T., M.T. | 197208122000032001 | Gugus Kendali Mutu | Teknik Kimia (S2) |
20 | Dr. Eng. Halwan Alfisa Saifullah, S.T., M.T. | 1986031120130201 | Gugus Kendali Mutu | Ilmu Teknik Sipil (S3) |
21 | Dr. Ir. Wijang Wisnu Raharjo, M.T. | 196810041999031002 | Gugus Kendali Mutu | Ilmu Teknik Mesin (S3) |
22 | Dr. Ir. Wakhid Ahmad Jauhari, S.T., M.T. | 197910052003121003 | Gugus Kendali Mutu | Teknik Industri (S3) |
23 | Ir. Widi Hartono, S.T., M.T. | 197307291999031001 | Gugus Kendali Mutu | Profesi Insinyur |